Hukum Berpuasa Pada Hari yang di Ragukan
Hadist kedua dari kitab puasa pada kitab bulugul maram karya Al hafidz Ibnu Hajar rahimahulullah
Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
1. Asbabul urud hadist
Adapun asbabul urud hadist (sebab disebutkan hadist) ini sebagaiman yang di sebutkan oleh Ashabus Sunan( Imam Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah) dan di sahihkan oleh Imam Albani pada Sunan Abu Dawud.
Dari Shilah bin Zufar berkata : “Kami bersama Ammar bin Yasir pada hari yang diragukan, kemudian dihidangkan kambing panggang, sebagian mereka pun mundur, maka ‘Ammar bin Yasir berkata: “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
2. Makna hadist
Hadist ini pelarangan untuk berpuasa pada hari yang di ragukan, imam Abdurrahman al Mubarakfuri ketika menjelaskan hadist ini mengatakan : (yang di maksud dengan hari yang diragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban, apabila tidak terlihat hilal pada malamnya disebabkan cuaca mendung karna bisa jadi hari tersebut sudah memasuki bulan ramadhan atau masih pada bulan Sya’ban.)[1] untuk itu rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasalam- melarang kita berpuasa pada hari tersebut, bahkan orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati(tidak mematuhi) perintah rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasalam.
Mengapa orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasalam-? Karena:
3. Faidah hadist
[2] . kitab subulus salam, karya imam as san’ani, 2/399
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صلّى الله عليه وسلّم.
651/ 2 - ذَكَرَهُ البُخَارِيُّ تَعْليقاً، وَوَصَلَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
1. Asbabul urud hadist
Adapun asbabul urud hadist (sebab disebutkan hadist) ini sebagaiman yang di sebutkan oleh Ashabus Sunan( Imam Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah) dan di sahihkan oleh Imam Albani pada Sunan Abu Dawud.
عن صِلَةَ بن زُفَرَ، قال: كنا عند عمار في اليوم الذي يُشك فيه، فأُتي بشاة مصلية، فتنحى بعض القوم، فقال عمار رضي الله عنه: «من صام اليوم الذي يشك فيه فقد عصى أبا القاسم صلّى الله عليه وسلّم»
2. Makna hadist
Hadist ini pelarangan untuk berpuasa pada hari yang di ragukan, imam Abdurrahman al Mubarakfuri ketika menjelaskan hadist ini mengatakan : (yang di maksud dengan hari yang diragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban, apabila tidak terlihat hilal pada malamnya disebabkan cuaca mendung karna bisa jadi hari tersebut sudah memasuki bulan ramadhan atau masih pada bulan Sya’ban.)[1] untuk itu rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasalam- melarang kita berpuasa pada hari tersebut, bahkan orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati(tidak mematuhi) perintah rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasalam.
Mengapa orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasalam-? Karena:
- Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasalam- melarang kita untuk mendahulukan bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, sebagaimana hadist sebelumnya.
- Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasalam- memerintahkan kita untuk memulai berpuasa pada bulan Ramadhan dengan melihat hilal, sebagaiman hadist yang akan datang.
3. Faidah hadist
- Dilarang berpuasa pada hari yang diragukan.
- Dilarang menyelisihi perintah rasulullah-shallallhu ‘alaihi wasalam-.
- Beribadah harus sesuai dengan perintah rasulullah –shallallhu ‘alaihi wasalam, bahkan dia termasuk salah satu syarat sahnya ibadah seseorang.
[2] . kitab subulus salam, karya imam as san’ani, 2/399
Artikel terkait
- Buka bersama Ramadhan 1443 H
- Tips agar tidak menyesal ketika ditinggal bulan Ramadhan bagian 3
- Diperbolehkan persaksian dari satu orang untuk menetapkan hilal Ramadhan
- Tips agar tidak menyesal ketika di tinggal bulan Ramadhan bagian 2
- Dokumentasi buka puasa 5 Ramadhan 1443 H bersama Al Ummahat Peduli
- Buka Puasa Bersama Masyarakat
- Tips agar tidak menyesal ketika di tinggal bulan Ramadhan bagian 1
- Memperbanyak berdoa ketika berbuka puasa.
- Fikih Ringkas Shalat Tarawih
- Banyak Doa Saat Puasa
- Donasi Buka Bersama
- Metode menetukan awal berpuasa dan berlebaran
- Hukum Berpuasa Pada Hari yang di Ragukan
- Larangan Mendahulukan Bulan Ramadhan Dengan Berpuasa Sehari Atau Dua Hari
- Fawaid Hadist Seputar Puasa Pada Kitab Bulugul Maram.
- Tips agar ibadah dibulan Ramadhan bernilai disisi Allah