Hukum Berpuasa Pada Hari yang di Ragukan

Hadist kedua dari kitab puasa pada kitab bulugul maram karya Al hafidz Ibnu Hajar rahimahulullah 

وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صلّى الله عليه وسلّم.
651/ 2 - ذَكَرَهُ البُخَارِيُّ تَعْليقاً، وَوَصَلَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَابْنُ حِبَّانَ

Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

1. Asbabul urud hadist
Adapun asbabul urud hadist (sebab disebutkan hadist) ini sebagaiman yang di sebutkan oleh Ashabus Sunan( Imam Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah) dan di sahihkan oleh Imam Albani pada Sunan Abu Dawud.

عن صِلَةَ بن زُفَرَ، قال: كنا عند عمار في اليوم الذي يُشك فيه، فأُتي بشاة مصلية، فتنحى بعض القوم، فقال عمار رضي الله عنه: «من صام اليوم الذي يشك فيه فقد عصى أبا القاسم صلّى الله عليه وسلّم»

Dari Shilah bin Zufar berkata : “Kami bersama Ammar bin Yasir pada hari yang diragukan, kemudian dihidangkan kambing panggang, sebagian mereka pun mundur, maka ‘Ammar bin Yasir berkata: “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”

2. Makna hadist
Hadist ini pelarangan untuk berpuasa pada hari yang di ragukan, imam Abdurrahman al Mubarakfuri ketika menjelaskan hadist ini mengatakan : (yang di maksud dengan hari yang diragukan yaitu tanggal 30 Sya’ban, apabila tidak terlihat hilal pada malamnya disebabkan cuaca mendung karna bisa jadi hari tersebut sudah memasuki bulan ramadhan atau masih pada bulan Sya’ban.)[1] untuk itu rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasalam- melarang kita berpuasa pada hari tersebut, bahkan orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati(tidak mematuhi) perintah rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasalam.

Mengapa orang yang berpuasa pada hari yang diragukan dianggap telah memaksiati Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasalam-? Karena:
  1. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasalam- melarang kita untuk mendahulukan bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, sebagaimana hadist sebelumnya.
  2. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasalam- memerintahkan kita untuk memulai berpuasa pada bulan Ramadhan dengan melihat hilal, sebagaiman hadist yang akan datang.
Imam Ibn Abdil Bar mengomentari hadist ini : (hadist ini semakna dengan hadist pelarangan mendahulukan bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari dan hadist perintah untuk memulai berpuasa bulan Ramadhan dengan melihat hilal)[2]

3. Faidah hadist
  1. Dilarang berpuasa pada hari yang diragukan.
  2. Dilarang menyelisihi perintah rasulullah-shallallhu ‘alaihi wasalam-.
  3. Beribadah harus sesuai dengan perintah rasulullah –shallallhu ‘alaihi wasalam, bahkan dia termasuk salah satu syarat sahnya ibadah seseorang.
[1] . kitab tuhfatul ahwadzi, karya imam abdurrahman al mubarakfuri, 3/297
[2] . kitab subulus salam, karya imam as san’ani, 2/399

Artikel terkait


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url