Juknis Penulisan Ijazah PKPPS Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah
Pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha Dan Ulya
Pada Pondok Pesantren Salafiyah
Tahun 2022

PETUNJUK UMUM

  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Ijazah diadakan/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke masing-masing satuan pendidikan.
  3. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
  4. Ijazah berbentuk lembaran yang terdiri dari halaman depan dan belakang.
  5. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diisi oleh Satuan Pendidikan.
  6. Ijazah Satuan Pendidikan ditanda tangani oleh Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah.
  7. Apabila tidak ada Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah melalui penetapan kewenangan penandatanganan Ijazah pada PPS dengan mengkoordinasikan secara tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
  8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
  9. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala Seksi PD Pontren/Pakis/Tos/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  10. Jika terdapat Ijazah rusak dan atau terjadi kesalahan dalam penulisan/pengisian Ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru selambat lambat satu bulan dari diterimanya Blangko Ijazah oleh lembaga.
  11. Jika terjadi kekurangan/kelebihan Blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan Salinan berita acara serah terima blangko Ijazah.
  12. Tanggal kelulusan tingkat satuan pendidikan ditetapkan secara nasional sebagi berikut :
    • a. Kelulusan Tingkat Ulya ditetapkan tanggal 22 April 2022;
    • b. Kelulusan Tingkat Wustha ditetapkan tanggal 10 Juni 2022;
    • c. Kelulusan Tingkat Ula ditetapkan tanggal 24 Juni 2022;
  13. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan.
  14. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
  15. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022
  16. Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai akhir peserta didik tingkat akhir kepada Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk rekapitulasi nilai akhir masing-masing PPS sebelum pendistribusian Ijazah dilakukan.
  17. Pendistribusian ijazah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai peserta didik yang sudah terdaftar pada Verval data EMIS dan tertuang pada lampiran Daftar Nominatif Tetap (DNT) Peserta Ujian Sekolah(US) yang disahkan oleh Kanwil Provinsi tahun ajaran 2021/2022.
  18. Satuan Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  19. Santri pemilik ijazah tingkat Ula, Wustha dan Ulya yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan. 
  20. Sisa blangko ijazah tingkat Ula, Wustha dan Ulya yang terdapat di Kementerian Agama provinsi segera di kembalikan ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren setelah 6 bulan dari pengisian ijazah, dengan dibuatkan berita acara serah terima yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  21. Penerbitan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan, dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu sebelum tanggal diterbitkannya ijazah
Unduh




Postingan terkait


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url